- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pembiayaan Mudharabah No. 19 yang dibuat oleh Notaris Ahmad Yubaidi, SH, S.Pd.., Notaris di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 dan Addendum Akad Pembiayaan Al-Mudharabah yang dibuat Un-notariil pada tanggal 14 Agustus 2017 dan Addendum II Akta Pembiayaan Al Mudharabah No. 94 yang dibuat oleh Notaris Febya Chairun Nisa, SH. M.Kn, Notaris di Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Desember 2017 dan Addendum III Akta Pembiayaan Al Mudharabah No. 77 yang dibuat oleh Notaris Febya Chairun Nisa, SH. M.Kn, Notaris di Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 25 April 2018 adalah sah dan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Penanggungan atau penjaminan Nomor 20 Tanggal 25 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Ahmad Yubaidi S.H, S.Pd di Kota Yogyakarta serta Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan (Borgtocht) No. 95 pada tanggal 27 Desember 2017 yang dibuat oleh Notaris Febya Chairun Nisa, SH. M.Kn, Notaris di Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah adalah sah dan mengikat para pihak serta merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad Mudharabah yang dibuat para pihak dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas akad pembiayaan al-mudharabah yang dibuat oleh para pihak;
- Menyatakan Tergugat I selaku pihak Mudharib telah secara sah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa seluruh kewajiban pokok (termasuk tunggakan pokok pembiayaan) sejumlah Rp851.996.554,00 (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) dan bagi hasil sampai dengan bulan Mei 2021 sejumlah Rp352.055.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta lima puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat IV selaku penanggung dalam akad pembiayaan al mudharabah untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah kewajiban Tergugat I sebagaimana dictum 5 secara tanggung renteng sebagai bentuk pertanggungjawaban atas wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I apabila Tergugat I tidak melaksanakan putusan ini kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
- Tergugat II sebesar 52,5% atau sebesar Rp447.298.190,00 (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah) dari sisa kewajiban pokok dan Rp184.828.875,00 (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari tunggakan kewajiban bagi hasil bulan Mei 2018 sampai Mei 2021;
- Tergugat IV sebesar 47,5% Rp404.698.363,00 (Empat Ratus Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dari sisa kewajiban pokok dan Rp167.226.125,00 (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) dari tunggakan kewajiban bagi hasil bulan Mei 2018 sampai Mei 2021.
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar ganti kerugian atas pengurusan perkara ini sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan jaminan kepada Tergugat I berupa BPKB No.Pol. K.8681 AD, K.6546 BS, K.1894 D, K. 2208 YA, K.5863 UA, K.4729 PH, K.2347 YA, K. 1923 MA, K.4975 ES, K.3887 LD, K.3102 CM, AB 5585583 LG, K.5559 DS, K.6577 NA, K.2310 MA, K.4850 US, K.5342 OA, K.3506 TD, K.2140 DA, K.5963 ES, K.2934 HA, K.2051 JA, K.6002 SS, K. 5309 AH, K.3809 OA, K.5807 DH, K 2329 TA, K 5827 H, K 5252 FH, K 5266 AH, K 5022 NA, K 5810 DS, K 3195 RA, K 6882 UH, K 6176 KA, K 4191 TH, K 4663 GH, K 4479 TH, K 3772 DA, K 4822 DD, K 5295 UA, K 6090 CA, K 4367 TA, K 5836 TA, K ZA, K 4963 DH, K 5552 TH, K 4492 TH, H 3612 QA, K 2585 PA, K 6259 HH, K 6203 AH, K 3920 CS, K 4070 AH, K 4036 RA, K 5542 DH, K 4474 K 4209 FA, K.6197 CA;
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 349/Pdt.G/2021/PA.YK |
|
Nomor | 349/Pdt.G/2021/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ulil Uswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.saefudin, Br Hakim Anggota Dra.hj.husniwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Yusma Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
9. Menghukum Tergugat II dan Tergugat IV membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.415.000,00 (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pdt.G/2021/PA.YK
Statistik1480