Putusan PA BATANG Nomor 1362/Pdt.G/2021/PA.Btg |
|
Nomor | 1362/Pdt.G/2021/PA.Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mursid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sutaryo, Br Hakim Anggota Khoerunnisa |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Kusdiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon (Dawam Abdul Hanif bin H. Turmudi Al Huda) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon (Rina Arsiyanti binti Mukmin Bakri); 3. Menetapkan harta berupa: 3.1 Sebidang tanah yang terletak di Dukuh Cokro RT 003 RW 001, Desa Cokro, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, sebagaimana tercatat dalam Buku C Desa No. 865 Persil 25 Klas D II Blok 10, dengan luas 660 m2, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sungai Sebelah Timur : Masruri Sebelah Selatan : Diyono Sebelah Barat : Dawam Abdul Hanif 3.2 Sebidang tanah yang terletak di Dukuh Cokro RT 003 RW 001, Desa Cokro, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, sebagaimana tercatat dalam Buku C Desa No. 836 Persil 25 Klas D II Blok 10, dengan luas 555 m2, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Sungai Sebelah Timur : Iwan Santoso Sebelah Selatan : MI Cokro Sebelah Barat : Sungai 3.3 Sebidang tanah dengan bangunan rumah yang terletak di Dukuh Cokro RT 003 RW 001, Desa Cokro, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 11.32.03.15.1.00846 dengan luas 547 m2 atas nama milik Dawam Abdul Hanif; 3.4 Dua unit mobil, masing-masing: 3.4.1 Merek Suzuki Karimun, tahun 2014, No.pol. G 9157 SC, warna abu-abu metal, atas nama Dawam Abdul Hanif; 3.4.2 Merek Daihatsu Ayla, tahun 2013, No.pol. B 1467 KYE, warna putih, atas nama Laila Kurnia Putri; 3.5 Dua unit sepeda motor, masing-masing: 3.5.1 Merek Honda Vario, tahun 2013, No.pol. G 5366 DW, warna putih-biru, atas nama Dwi Alfianti; 3.5.2 Merek Honda Karisma, tahun 2004, No.pol. G6976 EA, warna hitam, atas nama Impron B Amat Pajari; sebagai harta bersama Pemohon dan Termohon; 4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1362/Pdt.G/2021/PA.Btg
Statistik780