- Menyatakan Terdakwa I. Iskandar Lesmana, Terdakwa II. Edi Susanto, Terdakwa III. Agus Prayoga dan Terdakwa IV. Yuli Saputra tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Iskandar Lesmana, Terdakwa II. Edi Susanto, Terdakwa III. Agus Prayoga dan Terdakwa IV. Yuli Saputra tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,12 gram dan berat bersih 0,02 gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,16 gram;
- 2 (dua) buah bong;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) bungkus rokok surya warna coklat;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1412/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 1412/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Udut Widodo K. Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tarima Saragih, Br Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1412/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik80