- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut dihadapan persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;
- Memberikanizinkepada Pemohon(Drs. Endang Supriatna bin Tatang) untuk menjatuhkantalak satu raj'iterhadap Termohon(Nur Hermayati binti Patawari)di depan sidang Pengadilan Agama Giri Menang;
- Menetapkan Pemohon (Drs. Endang Supriatna bin Tatang) sebagai pemegang hak asuh anak (hadlanah) atas anak yang bernama:
- M. Zaki Abdillah, laki-laki, lahir pada tanggal 27 September 2006;
- Alya Qonita Rahmatillah, perempuan, lahir pada tanggal 4 Agustus 2012;dan
- Sofia Afiqah Azzahra, perempuan, lahir pada tanggal 18 Mei 2015;
- Menetapkan nafkah anak adalah kewajiban Pemohon sebagai ayah kandung;
- Menghukum Pemohon untuk memberi nafkah anak bernama M.Faqih Aulian Basyirsetiap bulan minimal sejumlah Rp1.000.000,00(satu jutarupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, sampai anak tersebut kawin atau dewasa atau dapat berdiri sendiri (berumur 21 tahun);
- Menetapkan bahwa nafkah iddah dan Mut?ah adalah kewajiban yang timbul akibat cerai talak;
- Menghukum Pemohonuntuk membayar kepada Termohonbiaya-biaya akibat Cerai Talak, berupa:
- Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 x 3 bulan = Rp3.000.000,00 (tiga jutarupiah)
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar hak Termohontersebut dalam diktum amar nomor 8.a dan 8.b di atas kepada Termohon dan pembayaran tersebut dilaksanakan sesaat sebelum ikrar talak;
- Menetapkan apabila Pemohon belum melaksanakan diktum amar putusan nomor 9sampai lewat waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya hari sidang penyaksian ikrar talak, maka diktum amar putusan nomor 3yang memberi izin kepada Pemohon untuk mengikrarkan talak, tidak berkekuatan hukum lagi, kecuali Termohonmenyatakan kerelaannya dijatuhi talak meskipun Pemohon belum memenuhi diktum amar putusan nomor 8tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1159/Pdt.G/2021/PA.GM |
|
Nomor | 1159/Pdt.G/2021/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Muniroh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Syajratuddar, Br Hakim Anggota Arina Kamiliya |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Aliyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun atau telah menikah), dengan kewajiban Pemohon memberikan izin kepada Termohon untuk menjumpai anak tersebut secara intensif sewaktu-waktu atau pada hari-hari yang disepakati serta tidak boleh menghalang-halangi Termohon untuk berhubungan baik dengan anak-anaknya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1159/Pdt.G/2021/PA.GM
Statistik90