- Menyatakan Terdakwa Feri Bin Yusrom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Feri Bin Yusrom oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Agape Celluler Jl. Sriwijaya No. 2 A Magelang dengan No. Nota : 00-202009479 tanggal 29 Desember 2020 berupa 1 (satu) unit handphone VIVO Y51 8/128 Cristal 862096057932878 harga Rp.3.599.000,00 (tiga juta lima ratus Sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit laptop merk Axioo serial number NKM72SRSACL9F00880 warna biru;
- 1 (satu) unit handphone VIVO Y51 8/128 warna biru Cristal dengan No. Imei 1 : 862096057932878, No. Imei 2 : 862096057932860 beserta dosbooknya;
- 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi warna coklat berkarat dengan panjang 95 cm salah satu ujung pipih dan bengkok
- 1 (satu) potong kaos berkerah warna hijau kombinasi kuning dan putih merk ?AEROSMITH?;
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol AA-2425-UG warna hitam tahun 2019 Noka : MH1JFX114KK473825 Nosin : JFX1E1471194 beserta kunci kontaknya;
Putusan PN MAGELANG Nomor 57/Pid.B/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 57/Pid.B/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Harsiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Norma Lamsinar Evalinda Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi ACHMAT ROCHIS Bin SARIMAN. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa FERI Bin YUSROM 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2021/PN Mgg
Statistik770