- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Mentok;
- Menyatakan Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan perdamaian sebagian sesuai dengan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 04 Oktober 2021 sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon akan menyerahkan Nafkah iddah bagi Termohon sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Bahwa Pemohon akan menyerahkan Mut?ah bagi Termohon berupa uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa anak Pemohon dan Termohon bernama ANAK 1, lahir tanggal 09 Juni 2018, berada dalam asuhan Termohon selaku ibu kandung anak tersebut tanpa mengurangi hak-hak Pemohon untuk mencurahkan kasih sayang bagi anak tersebut dan anak Pemohon dan Termohon bernama ANAK 2, lahir tanggal 02 Juni 2020, berada dalam asuhan Pemohon selaku Ayah kandung anak tersebut tanpa mengurangi hak-hak Termohon untuk mencurahkan kasih sayang bagi anak tersebut;
- Bahwa Pemohon akan menyerahkan nafkah anak Pemohon dan Termohon bernama ANAK 1, lahir tanggal 09 Juni 2018, melalui Termohon setiap bulannya sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan peningkatan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Bahwa Pemohon akan menyerahkan segala kewajibannya tersebut diatas kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Mentok;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tersebut di atas pada dictum angka 3 (tiga);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PA MENTOK Nomor 340/Pdt.G/2021/PA.MTK |
|
Nomor | 340/Pdt.G/2021/PA.MTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MENTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hermanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nailasara Hasniyati, Ibr Hakim Anggota M. Refi Malikul Adil |
Panitera | Panitera Pengganti Danah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pdt.G/2021/PA.MTK
Statistik261