- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan bahwa Sarmini binti Sawar alias Sawan telah meninggal dunia pada tanggal 27 September 2015.
- Menyatakan bahwa Penggugat (Suatman bin Dollah) adalah ahli waris pengganti dari Sarmini binti Sawar alias Sawan;
- Menyatakan bahwa (separoh) dari tanah sengketa yang berupa : a. Tanah darat persil no 26 letter C Desa No 639 (yang benar sesuai Letter C Desa adalah persil No 26 klas I letter C Desa Nomor 639 atas nama Amat terik b Sakiman luas 29 da) yang terletak di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal yang berbatas:
- Sebelah utara : saluran air
- Sebelah Timur : tanah darat milik suatman dan Zubaidi
- Sebelah selatan : tanah darat milik B. Karni
- Sebelah Barat : tanah darat milik B. Kiyat b.Tanah Tegalan (gogo) persil no 246 letter C Desa No 324 (yang benar sesuai Letter C Desa adalah persil No 24 b klas IV Letter C Desa No 324 atas nama Soetini b Baroem luas 179 da) terletak di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal berbatas:
- Sebelah utara : tanah darat milik Ngawiyan
- Sebelah timur : tanah darat milik Tarwiyah
- Sebelah Selatan: tanah darat milik Karwi
- Sebelah barat : tanah darat milik Mukit
Putusan PA KENDAL Nomor 991/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
|
Nomor | 991/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Hidayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rohmat, Br Hakim Anggota H. Abdul Mujib |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryarahmatina, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Adalah harta peninggalan Sarmini binti Sawar alias Sawan. 5. Menyatakan bagian Penggugat adalah (setengah) dari harta peninggalan Sarmini binti Sawar alias Sawan pada amar putusan angka 4; 6. Menghukum Tergugat I (Bai alias Ruba?i bin Amad dan Tergugat II (Supaerok binti Ruba?i) untuk membagi dan menyerahkan separoh bagian atas harta peninggalan Sarmini binti Sawar alias Sawan pada amar putusan angka 4 kepada Penggugat secara natura/riil, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara riil maka dilakukan melalui lelang yang separoh hasilnya diserahkan kepada Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa amar putusan angka 4 yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 2.475.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 991/Pdt.G/2021/PA.Kdl
Statistik740