- Menyatakan Terdakwa (Win Rizki bin Iskandar Muda Alias Win) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan uqubat penjara terhadap Terdakwa (Win Rizki bin Iskandar Muda Alias Win) selama 170 (seratus tujuh puluh) bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota merk Toyota, type Kijang warna merah dengan nomor mesin : 5K9044040, dan nomor rangka : KF40069518;
- 1 (satu) buah cardigan Rajut kancing dengan berwarna dongker;
- 1 (satu) helai jilbab segi empat warna merah meron;
- 1 (satu) buah baju kemeja tunik motif garis garis berwarna abu abu bergaris putih;
- 1 (satu) buah celana kulot bahan prisket berwarna coklat muda;
- 1 (satu) buah celana dalam Wanita warna coklat muda;
- 1 (satu) buah BH berwarna ungu;
- 1 (satu) buah celana Panjang jeans warna hitam dengan merk Hugo Bless;
- 1 (satu) buah jaket warna hijau tua polos tanpa merk;
- 1 (satu) buah baju kaos berlengan pendek warna krem polos tanpa merk;
- 1 (satu) buah baju kaos berlengan pendek warna hijau polos tanpa merk;
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru tua dengan merk AERO;
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru tua polos tanpa merk;
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 14/JN/2021/MS.Str |
|
Nomor | 14/JN/2021/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Rahayu Syam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zahrul Bawady, Lcbr Hakim Anggota Alimal Yusro Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrul Muhajir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I(Dikembalikan kepada saksi Pahman Gayo bin Almrhup); (Dikembalikan kepada Saksi Mutuahmi Bisma Hakim binti Arwin Alfi); (Dikembalikan kepada terdakwa) 5. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan