- Menyatakan Terdakwa BOBBY RAHMAN BIN RISLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa BOBBY RAHMAN BIN RISLAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar prin out SMS Banking sebesar Rp. 1.000.000,- ke rekening an. BOBBY RAHMAN, tanggal 28-10-2019.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Sumsel Babel an. APRIANI tentang transfer sebesar Rp. 1.000.000,-, tanggal 28-10-2019.
- 1 (satu) prin out ATM dari rekening Bank BNI an. APRIANI ke rekening Bank BCA No : 0213007391 an. BOBBY RAHMAN sebesar Rp. 5.000.000,-, tanggal 01-11-2019.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI an. APRIANI pemindahan ke 213007391 sebesar Rp. 5.000.000,-, tanggal 01-11-2019.
- 1 (satu) prin out ATM dari rekening Bank Mandiri an. APRIANI ke rekening Bank BCA No : 0213007391 an. BOBBY RAHMAN sebesar Rp. 10.000.000,-, tanggal 01-11-2019.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri terhadap transferan sebesar Rp. 10.000.000,-, tanggal 01-11-2019.
- 1 (satu) lembar prin out SMS banking transfer ke rekening No 1130006279313 an. RISLAN sebesar Rp. 1.500.000,-, tanggal 11-12-2019. (APRIANI. S.ST., M.Kes Binti HASAN).
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Sumsel Babel an. APRIANI transfer sebesar Rp. 1.500.000,-, tanggal 11-12-2019.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri an. APRIANI kerekening No : 1140060119511 an. AKHMAD FITROH sebesar Rp. 36.000.000,-, tanggal 11-2-2020.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri an. APRIANI terhadap pelunasan mobil sebesar Rp. 36.000.000,-, tanggal 11-2-2020.
- 1 (satu) foto copi bukti transfer ATM dari rekening bank mandiri an. APRIANI ke rekening bank BCA No. 0213007391 an. BOBBY RAHMAN sebesar Rp. 3.200.000,-, tanggal 11-05-2020.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri an. APRIANI terhadap transferan sebesar Rp. 3.200.000,-, tanggal 11-05-2020.
- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau sebesar Rp. 15.000.000,- tentang pembayaran DP mobil BMW 318 I B-8894-CD, tanggal 04 Maret 2020 .
- 1 (satu) buah Faktur Pembayaran KM Sport sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) Kwarna kuning, tanggal 30 Januari 2020
- 2 (dua) lembar foto copi buku rekening Bank Mandiri Nomor : 169-00-0048471-4 an. GUNAWAN PRASTYANTO tentang transaksi pada tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp. 36.000.000,-.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri tentang transaksi pada tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp. 36.000.000,- (GUNAWAN PRASTYANTO Bin BAHRI)
- 1 (satu) lembar surat perjanjian jual beli mobil antara MULYADI dengan BOBBY RAHMAN, tanggal 26- 03 ? 2020.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 953/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 953/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masriati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul Manalu, Br Hakim Anggota Agus Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 953/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik250