Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 40-K/PMT.I/BDG/AL/VII/2021 |
|
Nomor | 40-K/PMT.I/BDG/AL/VII/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Kh Agus Budiman S |
Hakim Anggota | Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak S, Brkolonel Laut Asep Ridwan Hasyim |
Panitera | Mayor Laut Kh Rachmad Roni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA YAITU HADIMANSYAH GANDA PUTRA,KOPRAL SATU BEK NRP 95689. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-03 PADANG NOMOR 63-K/PM.I-03/AL/VI/2021 TANGGAL 13 JULI 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARANYA DAN MENIADAKAN PIDANA TAMBAHAN, SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 4 (EMPAT) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-03 PADANG NOMOR 63-K/PM.I-03/AL/VI/2021 TANGGAL 13 JULI 2021, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-03 PADANG. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa yaitu Hadimansyah Ganda Putra,Kopral Satu Bek NRP 95689. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 63-K/PM.I-03/AL/VI/2021 tanggal 13 Juli 2021 sekedar mengenai pidana penjaranya dan meniadakan pidana tambahan, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 63-K/PM.I-03/AL/VI/2021 tanggal 13 Juli 2021, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-03 Padang. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40-K/PMT.I/BDG/AL/VII/2021
Statistik1270