- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon (BASUKI RAHMAT bin SLAMET) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (KHOTIK PURWIYANTI binti BAHRAN) di depan sidang Pengadilan Agama Lumajang;
- Menguhukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Nafkah iddah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Menguhukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Mut?ah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Memberikan Hak asuh anak (Zakki Ainur Rachmat, laki-laki, lahir pada tanggal 31 Mei 2018) pada Termohon selaku ibu kandungnya, jika sudah dewasa anak berhak memilih ikut Pemohon atau Termohon;
- Menguhukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Biaya pendidikan dan kesehatan anak dan dibantu oleh Termohon;
- Menguhukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Nafkah anak (Zakki Ainur Rachmat, laki-laki, lahir pada tanggal 31 Mei 2018) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sejak putusan ini dibacakan hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menetapkan harta bersama berupa rumah yang beralamatkan di Jalan Sumba gang II, RT.2/RW.1 Ledok, Kecamatan Pairian diperuntukkan untuk anak Pemohon dan Termohon;
- Menguhukum Pemohon untuk membayar Hutang bersama yang ada di Bank Mandiri (dengan 2 sertifikan rumah yaitu rumah milik orang tua Termohon dan rumah Pemohon sebagai jaminan hutang kepada Bank Mandiri tersebut) dengan sisa hutang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai lunas pada bulan April 2022;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA LUMAJANG Nomor 2038/Pdt.G/2021/PA.Lmj |
|
Nomor | 2038/Pdt.G/2021/PA.Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Zainuri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. Junaidi, Ibr Hakim Anggota H. Musthofa Alie |
Panitera | Panitera Pengganti: Ambar Budi Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2038/Pdt.G/2021/PA.Lmj
Statistik130