- Menyatakan Terdakwa I Daniel Arendra Wicaksono bin Ary Pradjanto dan Terdakwa II Arief Rahman bin Muhammad Yainuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemerasan dengan menista?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Daniel Arendra Wicaksono bin Ary Pradjanto dan Terdakwa II Arief Rahman bin Muhammad Yainuri oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi terpasang AD 8831 ST.
- 1 (satu) buah kunci mobil.
- 1 (satu) unit handphone OPPO warna Hitam dengan IMEI 1 : 867671050854975 dengan nomor HP 081.3333.66020.
- 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam kombinasi merah IMEI : 867815038344175.
- 1 (satu) buah ID CARD PERS Internal Publik a.n Heru Wahyudi (pimpinan redaksi).
- 1 (satu) unit handphone REDMI warna hitam dengan IMEI : 866984037389184.
- 1 (satu) buah ID CARD PERS Internal Publik a.n Daniel Arendra. W (Redaktur Pelaksana).
- 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru layar kombinasi hitam dengan IMEI : 862251044495535.
- 1 (satu) buah ID CARD PERS Internal Publik a.n Arief Rahman (Wartawan).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Order Internal Publik nomor kwitansi 2542 warna putih terima dari Pak Dino jumlah nominal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) bendel proposal kerjasama liputan dan iklan Media Investigasi (INTERNAL PUBLIK).
- 1 (satu) bendel surat konfirmasi atas dugaaan penyimpangan dan / atau penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pelaksanaan 9 paket pekerjaan di DPU PR tahun 2019 yang dibuat oleh INTERNAL PUBLIK dengan nomor 2141/RED-INTERNAL PUBLIK/JTG-DIY/IP-029/I/2021.
- 1 (satu) bendel proposal kerjasama liputan dan iklan Media Investigasi (INTERNAL PUBLIK).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Order Internal Publik nomor kwitansi 2541 diterima dari Bp. Iwan (Wonosobo) jumlah nominal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Order Internal Publik nomor kwitansi 2542 warna kuning terima dari Pak Dino jumlah nominal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.00,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 41/Pid.B/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 41/Pid.B/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Herafiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Esti Mulyono, S.T., M.M., bin Sugeng. Dikembalikan kepada saksi Heru Wahyudi bin Molyono. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/2021/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/2021/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2021/PN Wsb
Statistik12312