- Menyatakan Terdakwa Heru Wahyudi bin Molyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemerasan dengan menista?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heru Wahyudi bin Molyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi terpasang AD 8831 ST.
- 1 (satu) buah kunci mobil.
- 1 (satu) unit handphone OPPO warna Hitam dengan IMEI 1 : 867671050854975 dengan nomor HP 081.3333.66020.
- 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam kombinasi merah IMEI : 867815038344175.
- 1 (satu) buah ID CARD PERS Internal Publik a.n Heru Wahyudi (pimpinan redaksi).
- 1 (satu) unit handphone REDMI warna hitam dengan IMEI : 866984037389184.
- 1 (satu) buah ID CARD PERS Internal Publik a.n Daniel Arendra. W (Redaktur Pelaksana).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Order Internal Publik nomor kwitansi 2542 warna putih terima dari Pak Dino jumlah nominal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru layar kombinasi hitam dengan IMEI : 862251044495535.
- 1 (satu) buah ID CARD PERS Internal Publik a.n Arief Rahman (Wartawan).
- 1 (satu) bendel proposal kerjasama liputan dan iklan Media Investigasi (INTERNAL PUBLIK).
- 1 (satu) bendel surat konfirmasi atas dugaaan penyimpangan dan / atau penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pelaksanaan 9 paket pekerjaan di DPU PR tahun 2019 yang dibuat oleh INTERNAL PUBLIK dengan nomor 2141/RED-INTERNAL PUBLIK/JTG-DIY/IP-029/I/2021.
- 1 (satu) bendel proposal kerjasama liputan dan iklan Media Investigasi (INTERNAL PUBLIK).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Order Internal Publik nomor kwitansi 2541 diterima dari Bp. Iwan (Wonosobo) jumlah nominal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Order Internal Publik nomor kwitansi 2542 warna kuning terima dari Pak Dino jumlah nominal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.00,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 40/Pid.B/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 40/Pid.B/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Herafiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dhony Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa I Daniel Arendra Wicaksono dan Terdakwa II Arief Rahman. |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2021/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2021/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2021/PN Wsb
Statistik17733