- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan ahli waris dari Sumiati binti Ach. Ponimin yang meninggal dunia tanggal 28 Desember 2017 adalah:
- Slamet Wiyono bin Miran (suami);
- Agus Hari Supriyono bin Hariono, (anak kandung);
- Dwi Hendro Hadi Sugiarto bin Hariono, (anak kandung);
- Triyono Adi Sugiarto bin Hariono, (anak kandung);
- Wahyu Catur Hariyanto bin Hariono, (anak kandung);
- Cahyo Haryono bin Hariono, (anak kandung);
- Ratna Herawati binti Hariono, (anak kandung);
- Menetapkan ahli waris dari Slamet Wiyono bin Miran yang meninggal dunia tanggal 16 September 2019 adalah:
- Supeno Dulgapur bin Miran, (saudara kandung laki-laki);
- Suyono bin Miran, (saudara kandung laki-laki);
- Suradi bin Miran, (saudara kandung laki-laki);
- Sumarni binti Miran, (saudara kandung perempuan);
- Menetapkan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah setempat dikenal sebagai Perum Griya Surabaya Asri Blok A-9/9, RT.02 RW.04, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : rumah milik Suyitno;
- Sebelah barat : rumah milik Suwanto;
- Sebelah timur : Jalan Griya Surabaya Asri;
- Sebelah selatan : rumah milik Budi Wiyarto;
- Menetapkan bagian untuk masing-masing ahli waris tersebut sebagai berikut:
- Agus Hari Supriyono bin Hariono, mendapat 6/88 bagian (6,818%);
- Dwi Hendro Hadi Sugiarto bin Hariono, mendapat 6/88 bagian (6,818%);
- Triyono Adi Sugiarto bin Hariono, mendapat 6/88 bagian (6,818%);
- Wahyu Catur Hariyanto bin Hariono, mendapat 6/88 bagian (6,818);
- Cahyo Haryono bin Hariono, mendapat 6/88 bagian (6,818%);
- Ratna Herawati binti Hariono, mendapat 3/88 bagian (3,411%);
- Supeno Dulgapur bin Miran, mendapat 10/56 bagian (17,857%);
- Suyono bin Miran, mendapat 10/56 bagian (17,857%)
- Suradi bin Miran, mendapat 10/56 bagian (17,857%);
- Sumarni binti Miran, mendapat 5/56 bagian (8,928%);
- Menghukum Para Tergugat membagi harta peninggalan tersebut sebagaimana terurai dalam dictum poin 3 dan membaginya kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan haknya masing-masing sebagaimana terurai dalam dictum poin 4 di atas, jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dilakukan penjualan lelang di muka umum, hasil penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan haknya masing-masing;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 7.305.000,- (tujuh juta tiga ratus lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 2948/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 2948/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Enas Nasrudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sumarwan, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Dzirwah |
Panitera | Panitera Pengganti: Setianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sesuai dengan Sertifikat Mak Milik No.808/Kel. Sumberrejo, Kota Surabaya, dengan Surat Ukur No.442/Sumberrejo/2002, tanggal 13 Mei 2002, seluas 96 meterpersegi atas nama Slamet Wiyono adalah harta bersama yang merupakan harta peninggalan Slamet Wiyono bin Miran dan Sumiati binti binti Ach. Ponimin yang belum dibagi waris; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2948/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik290