- Menyatakan AnakJeri Leo Saputra Bin Rusiditidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan AnakJeri Leo Saputra Bin Rusididari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan AnakJeri Leo Saputra Bin Rusiditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap AnakJeri Leo Saputra Bin Rusidiberupa pidana penjaraselama10(sepuluh)bulandi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)Bengkulu;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam les biru, Nomor Rangka: MH1JBK117EK025565, Nomor Mesin: JBK1E-1026434 dan Nomor Polisi : BD 6276 SD (Tanpa Plat Nomor Polisi);
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam les biru, Nomor Polisi: BD 6276 SD, Nomor Rangka: MH1JBK117EK025565 dan Nomor Mesin: JBK1E-1026434;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam atas nama MULYONO, Nomor Polisi: BD 6276 SD, Nomor Rangka: MH1JBK117EK025565 dan Nomor Mesin: JBK1E-1026434;
Putusan PN TAIS Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tas |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairul Iksan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; 8. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tas
Statistik1000