- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Roni Badar Bin Wagiman) terhadap Penggugat (Afifah Fita Nur Aini Binti Kasyanto);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa;
- Nafkah Lampau (madliyah) terhitung selama 2 (dua) bulan, sejumlah Rp. 2.000.000-, (dua juta rupiah);
- Mut?ah berupa emas 24 karat seberat 1,5 suku (9.9 gram);
- Menetapkan anak yang bernama Wahyu Antani bin Roni Badar diasuh secara bersama-sama oleh Penggugat dengan Tergugat selaku kedua orangtuanya;
- Menetapkan anak yang bernama Riski Ananda binti Roni Badar (perempuan umur 4 tahun) dalam pemeliharaan dan pengasuhan (hadlanah) Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Menetapkan biaya hadlanah/pemeliharaan dua orang anak bernama Wahyu Antani bin Roni Badar (laki-laki umur 9 tahun) dan Riski Ananda binti Roni Badar (perempuan umur 4 tahun), sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10% pertahun, biaya tersebut belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan, yang harus dibayar setiap bulan melalui Penggugat sampai anak tersebut berusia 21 tahun (dewasa) atau sudah menikah;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk tidak mengurangi hak-hak Tergugat selaku ayahnya untuk berkunjung, mencurahkan kasih sayangnya, mengajak jalan-jalan dan hak-hak lainnya yang terkait antara seorang ayah dengan anaknya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sekayu untuk menahan akta cerai atas nama Tergugat (Roni Badar bin Wagiman) sampai dengan Tergugat (Roni Badar bin Wagiman) memenuhi isi diktum angka 3 tersebut di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
Putusan PA SEKAYU Nomor 0602/Pdt.G/2021/PA.Sky |
|
Nomor | 0602/Pdt.G/2021/PA.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Sofiyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Intan Atiqoh, Ibr Hakim Anggota Muhammad Hira Hidayat, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 470.000-, (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0602/Pdt.G/2021/PA.Sky
Statistik270