- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa yakni :
- Sebidang tanah dan Bangunan yang yang terletak di Perum Asabri 1 Blok I No. 3 Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan SHGB No. 00427 atas nama PENGGUGAT seluas 120 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Depot Air Minum Isi Ulang ;
- Agen Distributor Tisu Galon, Filter dan Galon Plastik ;
- 1 (satu) unit mesin Kangen Water type SD501 ;
- 1 (satu) set Springbed ;
- 1 (satu) unit TV LED 32 inch Merek LG ;
- 1 (satu) unit TV LED 65 inch Merek LG ;
- 2 (dua) unit Lemari Pakaian ;
- 1 (satu) unit Lemari Tas ;
- 1 (satu) unit Kulkas ;
- 1 (satu) unit Frezer ;
- 1 (satu) unit Oven Listrik Merk Denpoo ;
- 1 (satu) unit sound system ;
- 1 (satu) unit Mesin Cuci ;
- 1 (satu) set Kursi Tamu/Sofa ;
- 1 (satu) unit Genset ;
- 1 (satu) set Meja makan ;
- Kitchen Set ;
- Sebidang tanah dan Bangunan yang yang terletak di Perum Asabri 1 Blok J No. 17 Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan SHGB No. 00450 atas nama PENGGUGAT seluas 125 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) unit mobil Pick-up grand max DB 8767 CC, warna hitam BPKB/STNK atas nama PENGGUGAT ;
- 1 (satu) unit Motor Vario 150 cc DB 2940 CF warna putih, BPKB/STNK atas nama PENGGUGAT ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai objek sengketa merupakan perbuatan melawan Hukum ;
- Menyatakan menurut hukum bukti-bukti Surat yang diajukan Penggugat adalah Sah dan mengikat serta memiliki kekuatan pembuktian terhadap Objek Sengketa ;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II dan Pihak yang menerima hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan, keluar dan/atau mengosongkan Objek Sengketa, baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa oleh Alat Negara.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.356.000,00,-(dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BITUNG Nomor 100/Pdt.G/2021/PN Bit |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yosefina Nelci Sinanu, Br Hakim Anggota Christian Yoseph Pardomuan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Julita Warouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara Utara berbatasan dengan Sumitro Badu ; Timur berbatasan dengan Senduk Machmud ; Selatan berbatasan dengan Mananggo Sandil ; Barat berbatasan dengan Jalan ; Didalam Rumah terdapat pula barang-barang dan jenis usaha berupa : Utara berbatasan dengan dahulu Ibu Astin sekarang Ibu Siti ; Timur berbatasan dengan Boni Suebu / Setiawati Suebu ; Selatan berbatasan dengan Kuncoro Ubwarin ; Barat berbatasan denga Jalan ; Adalah milik Penggugat, DALAM REKONPENSI - Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat ReKonpensi membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.356.000,00,-(dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3231 K/Pdt/2023
Pertama : 100/Pdt.G/2021/PN Bit
Statistik680