- Menyatakan terdakwa KEVIN ROMRAINI Alias KEVIN INTOPIANA Alias KEVIN dan terdakwa PAULUS SELFIANUS KEISERA Alias POLY Alias RIVALDI ENTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V7 warna hitam ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna silver merah maron ;
- 1 (satu) unit laptop merk Dell warna abu-abu ;;
- 1 (satu) buah tas punggung merk adidas warna hitam ;
- 1 (satu) buah tas punggung rown warna hitam ;
- 1 (satu) buah baju Kaos merek FUK PLUS Warna putih Orange :
- 1 (satu) pasang sepatu merek ADIDAS warna hitam les putih ;
- 1 (satu) pasang sepatu merek NIKE warna hitam les putih ;
- 2 (dua) buah sandal ando warna biru ;
- 3 (tiga) bilah parang pendek ;
- 7 (tujuh) buah korek api gas ;
- 5 (lima) pak buku tulis ;
- 1 (satu) buah tisu merek today ;
- 1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam merek ANT MAN ;
- 2 (dua) pasang sandal ANDO berwarna biru ;
- 1 (satu) sarung tangan panjang warna putih ;
- 1(satu) sarung tangan pendek warna hitam ;
- 7 buah korek api gas merek M 2000 ;
- 1(satu) buah baju grenlight warna hitam les putih ;
- 1 (satu) buah tas punggung perston warna hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 92/Pid.B/2021/PN Sml |
|
Nomor | 92/Pid.B/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Eric Ilham Aulia Akbar, Br Hakim Anggota Aziz Junaedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Widodo Anggun Thaariq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi JULIUS TITIRLOLOBI Alias ULIS; Dikembalikan kepada Saksi LENORA LETELAY Alias OYA; Dikembalikan kepada Saksi SITI ZAENAB Alias Ibu HAJI; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2021/PN Sml
Statistik770