- Menyatakan Terdakwa 1 Ismael David Letty Alias Tete Bay Alias Aldi Suikeno dan Terdakwa 2 Bilkoter Sairlouth Alias Bili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Ismael David Letty Alias Tete Bay Alias Aldi Suikeno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan kepada Terdakwa 2 Bilkoter Sairlouth Alias Bili dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 76/Pid.B/2021/PN Sml |
|
Nomor | 76/Pid.B/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aziz Junaedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harya Juang Siregar, Br Hakim Anggota Haru Manviska |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Lutkarda Futwembun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) unit Laptop merk ACER Aspire E14 warna hitam disertai charger merk ACER; dan b. 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI model M1804C3DG; dikembalikan kepada Leliana Pera; c. 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna ungu kondom bening; dikembalikan kepada saksi Tabita Mirulewan Alias Nona; d. 1 ( satu) buah handphone VIVO warna merah dengan kondom hitam bergambar icon PUBG yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah simcard dengan nomor 3210003425550305503; dikembalikan kepada Hendrik Otlawna; e. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J7 warna hitam dengan pinggiran warna putih; dikembalikan kepada saksi Thomas Obaja Septory; f. Uang tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari 6 (enam) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); dikembalikan kepada saksi Manase Atiawisima Alias Nase; g. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Legenda; dikembalikan kepada saksi Firginia Sairlouth Alias Fegi; h. 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam terbungkus dengan kondom bening; dikembalikan kepada saksi Rokorus Sertawy; i. 1 (satu) tas selempang merk LOUIS VUITTON PARIS bermotif kotak-kotak warna coklat; j. 1 (satu) buah dompet merk Quicker; k. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Undangan kepada Yth. Bapak Silas dan pada bagian belakangnya bertulis beberapa nomor handphone; l. 1 (satu) botol minyak wangi rol-on merk Dunhil London; dan m. 1 (satu) peniti dan Sebuah KTP yang sudah patah a.n Bilkoter Saillou dikembalikan kepada Terdakwa 2 Bilkolter Sairlouth Alias Bili; n. 1 (satu) buah pisau dengan panjang 18 (delapan belas) cm dan pegangannya terbuat dari kayu; o. 1 (satu) buah pisau dengan panjang 18,5 (delapan belas koma lima) cm dengan pegangannya terbuat dari plastik; p. 1 (satu) buah korek api gas warna hijau merk Fortis; q. 1 (satu) buah korek api gas warna biru merk Tokai; dan r. Sepotong batu pengasah; dikembalikan kepada Terdakwa 1 Ismael David Letty Alias Tete Bay Alias Aldi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2021/PN Sml
Statistik1020