- Menyatakan Terdakwa EDI SUSANTO als SANTO bin SORLI, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Susanto als Santo Bin Sorli, oleh karena itu dengan Pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai proses eksekusi dilaksanakan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.045,3 Gram diberi kode A, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode A1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode A2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.044,7 Gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.047,1 Gram diberi kode B, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode B1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode B2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.046,5 Gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.041,2 Gram diberi kode C, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode C1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode C2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.040,6 Gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.042,1 Gram diberi kode D, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode D1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode D2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.041,5 Gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.042,8 Gram diberi kode E, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode E1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode E2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.042,2 Gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.041,5 Gram diberi kode F, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode F1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode F2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.040,9 Gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.045,8 Gram diberi kode G, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode G1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode G2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.045,2 Gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.044,9 Gram diberi kode H, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode G1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode G2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.044,3 Gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.043,3 Gram diberi kode I, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode I1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode I2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.042,7 Gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.043,3 Gram diberi kode J, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode J1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode J2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.042,7 Gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.042,4 Gram diberi kode K, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode K1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode K2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.041,8 Gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.072,6 Gram diberi kode L, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode L1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode L2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.047 Gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.043,9 Gram diberi kode M, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode M1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode M2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.043,3Gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik Teh cina berwarna hijau bertuliskan EXQUISITE TEA CEREMONY dengan berat bruto 1.042,2 Gram diberi kode N, kemudian disisihkan kedalam klip plastik bening dengan berat bruto 0,3 Gram untuk uji laboratorium dan diberi kode M1 dan selanjutnya disisihkan dengan berat bruto 0,3 Gram dan diberi kode M2 untuk menjadi barang bukti di Pengadilan .Sisa penyisihan dengan berat bruto 1.041,6 Gram untuk dimusnahkan.
- 2 (dua) buah karung berbahan plastik wana putih.
- 1 (satu) utas tali pengikat wana hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime warna putih, IMEI : 355079084256663 / 355080084256661.
- 1 (satu) buah sim card Simpati nomor : 081255599027.
- 1 (satu) buah sim card Indosat nomor : 085845915887.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nopol : KB 3536 TT tahun 2014, Noka : MH325V001EK047871, Nosin : 2SV47888, berikut STNK an. AINA LUSIANA
- 1 (satu) buah SIM B1 an. EDI SUSANTO.
- 1 (satu) buah KTP an. EDI SUSANTO dengan kondisi terpotong pada bagian gambar foto.
- 1 (satu) lembar formulir KTP sementara an. EDI SUSANTO.
- Membebankan biaya perkara negara;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Robert., S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa RUSDI alias RUSDI Bin BUJANG ASRANI. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada terdakwa EDI SUSANTO als SANTO bin SORLI |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 972 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 200/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik520