- Menolak eksepsi Tergugat I s/d Tergugat IV seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan H.M Yusuf bin Aloh telah meninggal dunia pada tanggal 26 November 2019 di Banda Aceh;
- Menetapkan Rahmat Mulyadi bin H.M Yusuf telah meninggal dunia pada tahun 2006.
- Menetapkan Ahli Waris dari H.M Yusuf bin Aloh adalah sebagai berikut:
- Hj Mariani S binti Sulaiman (isteri);
- Anawinta binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung);
- Yuliana binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung);
- Sufyan Alias Sipon bin H.M. Yusuf (anak laki-laki kandung);
- Junidar binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung);
- Diana binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung);
- Nova binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung);
- Rosmi Yanti binti H. M Yusuf (anak perempuan kandung).
- Menetapkan harta bersama antara H.M. Yusuf bin Aloh dengan Hj Mariani S binti Sulaiman adalah sebagai berikut:
- 1 (Satu) petak tanah yang terletak di Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan Kabupaten Nagan Raya, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Utara dengan tanah Zakaria B + 7 Meter;
- Selatan dengan Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan ukuran + 5.30 meter;
- Timur dengan tanah Zakaria. B ukuran + 40 meter;
- Barat dengan tanah Baktiar. M. ukuran + 40 meter.
- 1 (satu) unit Rumah semi permanen yang berdiri diatas objek sengketa poin (a) yang terletak di Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan ukuran lebar + 5.30 meter dan panjang + 30 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan tanah Zakaria B ;
- Selatan dengan tanah pekarangan;
- Timur dengan tanah Zakaria. B ;
- Barat dengan tanah Baktiar. M.
- Satu petak tanah kebun sawit yang terletak di Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan ukuran + 9 (Sembilan rante) batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan tanah tgk. Syamsuddin dan Abd. Rahman;
- Selatan dengan tanah Abd.Murat sekarang dengan dewi;
- Timur dengan tanah jalan lorong dusun Teungoh ;
- Barat dengan tanah M. Yusuf.
- Satu petak tanah kebun sawit yang terletak di Blok B Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan + 10 (sepuluh) Rante, atau panjang + 100/75 meter dan lebar + 60/32 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan suak mati;
- Selatan dengan tanah Si Muh;
- Timur dengan tanah Bacah;
- Barat dengan Si Muh.
- 1 (Satu) unit mobil merek Suzuki Escudo tahun 1996 warna hijau coklat dengan nomor polisi BL 1294 VZ;
- 1 (Satu) unit sepada motor merek Honda Green tahun 1995 warna hitam dengan nomor polisi BL 4424 EC;
- 1 (Satu) unit sepada motor merek Honda Scopy tahun 2019 warna coklat hitam dengan nomor polisi BL 3599 VAA.
- 10 (Sepuluh) mayam mas london.
- Menetapkan (separoh) dari harta bersama tersebut pada amar angka 5 di atas adalah hak milik H.M Yusuf bin Aloh dan (separoh) dari harta bersama tersebut pada amar angka 5 di atas adalah hak milik Penggugat (Hj Mariani S binti Sulaiman).
- Menetapkan (separoh) dari harta bersama yang menjadi milik H.M Yusuf bin Aloh adalah harta waris H.M Yusuf bin Aloh.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari H.M Yusuf bin Aloh adalah sebagai berikut :
- Hj Mariani S binti Sulaiman (isteri/janda) mendapat 1/8 bagian = 6/48
- Anawinta binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung) mendapat 5/48 bagian
- Yuliana binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung) mendapat 5/48 bagian;
- Sufyan Alias Sipon bin H.M. Yusuf (anak laki-laki kandung) mendapat 12/48 bagian;
- Junidar binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung) mendapat 5/48 bagian;
- Diana binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung) mendapat 5/48 bagian;
- Nova binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung) mendapat 5/48 bagian;
- Rosmi Yanti binti H. M Yusuf (anak perempuan kandung) mendapat 5/48 bagian.
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan bagian Penggugat
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I s/d Tergugat VI untuk melaksanakan isi putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (NO) untuk sebagian.
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya
Putusan MS Suka Makmue Nomor 102/Pdt.G/2021/MS.Skm |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2021/MS.Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irkham Soderi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Waldy, I.br Hakim Anggota Anase Syukriza |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat, Tergugat I s/d Tergugat VI untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp8720.000,- (delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.G/2021/MS.Skm.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.G/2021/MS.Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pdt.G/2021/MS.Skm
Statistik6417