- Menyatakan Terdakwa Zainal Arifin Bin Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memperdagangkan barang yang diketahui bahwa barang tersebut menggunakan merek secara tanpa hak yang mempunyai persamaan secara keseluruhan dengan merek yang terdaftar untuk barang sejenis?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) pcs tinta Canon Pixma type 790 BK warna hitam;
- 1 (satu) pcs tinta Canon Pixma type 790 C warna biru;
- 1 (satu) lembar foto copy bukti pembelian tinta Canon Pixma type 790 BK warna hitam sebanyak 30 (tiga puluh) pcs dan tinta Canon Pixma type 790 C warna biru sebanyak 32 (tiga puluh dua) dari Tokopedia dengan akun penjual atas nama Aprilia Jaya;
- 1 (satu) lembar fotocopy SIUP toko Zaicomtech Komputer atas nama Zainal Arifin;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Gangguan (HO) toko Zaicomtech Komputer atas nama Zainal Arifin;
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan dari Toko Zaicomtech Komputer tanggal 24 bulan November 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 927/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 927/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efiyanto D, Br Hakim Anggota Hendro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf Adi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 927/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik940