- Menyatakan Terdakwa I. NI KOMANG AYU ANDIRA dan terdakwa II. I MADE SANTIKA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatip Pertama Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadappara Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 ( enam\ ) tahun
- Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masingsebesar Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehmasing-masing para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- .Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Metapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah celana warna kuning ditemukan disaku belakang sebelah kiri berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk DUNHILL yang didalamnya berisi 8 (delapan) buah plastik klip bening dengan rincian :
- 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis shabu dengan berat 0,53 gram brutto atau 0,37 gram netto. (Kode A).
- 1(satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis shabu dengan berat 0,51 gram brutto atau 0,35 gram netto. (Kode B).
- 1(satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis shabu dengan berat 0,53 gram brutto atau 0,37 gram netto. (Kode C).
- 1(satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis shabu dengan berat 0,51 gram brutto atau 0,35 gram netto. (Kode D).
- 1(satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis shabu dengan berat 0,33 gram brutto atau 0,17 gram netto. (Kode E).
- 1(satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis shabu dengan berat 0,33 gram brutto atau 0,17 gram netto. (Kode F).
- 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis shabu dengan berat 0,33 gram brutto atau 0,17 gram netto. (Kode G).
- 1(satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis shabu dengan berat 2,94 gram brutto atau 2,51 gram netto. (Kode H).
- Jadi, Berat Keseluruhan dari barang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dari Kode A sampai dengan Kode G seberat 6,01 gram brutto atau 4,46 gram netto.
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna Unggu dengan Nomor Simcard XL 087859024366.
- 1 (satu) buah ATM BCA paspor gold debit dengan nomor kartu 5307952040109929 dengan nomor rekening 3950388713 a.n. I PUTU BAGUS SINARTHA PUTRA.
- 1 (satu) unit timbangan warna Hitam merk Camry.
- Dirumahnya terdakwa II. I MADE SANTIKA yang bertempat di Jln. Cokroaminoto No. 359 Kel/Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, berupa :
- 1(satu) unit handphone merk Redmi warna Biru Tosca dengan Nomor Simcard XL 087875680120.
- 1(satu) buah tas gendong warna hijau.
- 1 (satu) bendel plastic klip bening.
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening 4350397553 an. Terdakwa II. I MADE SANTIKA
- 1(satu) buah ATM BCA paspor gold debit dengan nomor kartu 6019008514103281
- Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 700/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 700/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Gede Widnyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: TKP 1 : TKP II : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 700/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik280