- Menyatakan TerdakwaI NYOMAN JINARKAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair;
- MembebaskanTerdakwaI NYOMAN JINARKAdari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaI NYOMAN JINARKAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapterdakwaI NYOMAN JINARKAdengan pidana penjaraselama1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan danpidana denda sejumlahRp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahankepada TerdakwaI NYOMAN JINARKA, untuk membayar Uang PenggantisebesarRp113.776.963,245(seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah dua ratus empat puluh lima sen)dikurangi uang yang telah disita sebesarRp40.758.251,00 (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah )menjadiRp 73.018.712,25.( tujuh puluh tiga juta delapan belas ribu tujuh ratus dua belas rupiah dan dua puluh lima sen)dengan ketentuan jikaTerdakwaI NYOMAN JINARKAtidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusanpengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam halTerdakwaI NYOMAN JINARKAtidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama5 (lima) bulan; Uang Pengganti tersebut dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Desa Gema Gatra Desa Pucuksari , Kecamatan Busungbiu. Kabupaten Buleleng.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel bukti kas keluar masuk tahun 2014 sejumlah 74 buku besar
- 1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Program bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember Tahun 2014
- 1 (satu) buku angsuran kredit pinjaman Bumdes Banjar Pakraman, Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng Tahun 2014
- 1 (satu) bundel Kas Keluar Masuk harian tahun 2015
- 1 (satu) buah buku kas harian bulan tertanggal 30 September 2016, 31 Oktober 2016, 30 Nopember 2016, 31 Desember 2016
- 1 (satu) buku kas Bumdes Gema Matra desa Pucak Sari
- 1 (satu) buah buku brankas
- 1 (satu) buah buku Daftar Harga Barang
- 1 (satu) bundel bukti pengeluaran kredit
- 1 (satu) bundel Daftar Kas keluar masuk tahun 2017
- 1 (satu) buah buku kas masuk harian simpan pinjam tahun 2014 s.d 05 Oktober 2015
- 1 (satu) buah buku kas harian tanggal 02 September s.d 30 September 2016
- 1 (satu) bundel surat Pernyataan terdaftar sebagai nasabah/kreditur di Bumdes Gema Matra
- 1 (satu) buah buku catatan kecil merk accord
- 1 (satu) buah buku catatan kecil merk titi creative
- 2 (dua) lembar neraca percobaan tanggal 1 Pebruari s.d 28 Pebruari 2017
- 2 (dua) lembar buku besar tanggal 05 Desember 2016
- 1 (satu) lembar perkembangan usaha yang dikelola Bumdes tanggal 17 Mei
- 1 (bundel) daftar rincian kreditur
- 1 (satu) bundel buku besar 10-08-2015 s.d 10-08-2015
- 2 (dua) bundel permohonan kredit an. Ketut catur Budi Darma dan I dewa Made Arka
- 1 (satu) bundel Neraca 31 Desember 2016
- 1 (satu) bundel Neraca Bulanan Bumdes Gema Matra bulan September 2016
- 1 (satu) unit CPU merk Acer tanpa tutup, dengan kondisi tidak lengkap
- 2 (dua) unit CPU merk Dazumba, dengan kondisi tidak lengkap
- 1 (satu) unit LCD merk Acer
- 1 (satu) bundel buku besar unti SP tanggal 14 Nopember 2016 s.d 14 Nopember 2016
- 1 (satu) lembar Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Bumdes Gema Matra ? Desa Pucaksari Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013.
- 1 (satu) bundel copy Peraturan Perbekel Pucaksari Nomor 18 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Pucaksari 03 September 2012
- 1 (satu) bundel Laporan Pemeriksaan Bumdes Gema Matra Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng Juli 2017No. 01/TIM/2017 tanggal 04 Juli 2017
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan dana Gerbang Sadu Mandara Untuk Fisik (Januari-Pebruari-Maret-April Tahun 2013
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Operasional Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Gerbang Sadu Mandara (GSM) Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng Tahun 2012.tanggal 26 Desember 2012
- 1 (satu) bundel Proposal Program Usaha Ekonomi Produktif Pedesaan oleh Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng Propinsi Bali Nomor 410/229/Pemb/2012 tanggal 03 September 2012.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Kas Masuk/ pembayaran/cicilan uang pinjaman an Gede Hery Apriana sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah tertanggal 19 Januari 2019, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tertanggal 17 September 2019, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tertanggal 31 Nopember 2019.
- Uang tunai sejumlah Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) disita dari Gede Eri Apriana
- Uang Tunai senilai Rp. 40.758.251,- (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) disetorkan ke kas Negara cq.Badan Usaha Milik Desa Gema Gatra Desa Pucuksari , Kecamatan Busungbiu. Kabupaten Buleleng
- Membebankan kepadaterdakwaI NYOMAN JINARKAmembayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurbaya Lumban Gaol, Ak.br Hakim Anggota Miptahul Halis |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Istri Mas Candra Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Bumdes Gema Matra melaluiPengurus Bumdes Gema Matra. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Statistik800