- Menyatakan terdakwa Nyai Kartika Alias Fanny Binti (Alm) Mukhtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) helai potongan plastik asoy warna hijau;
- 1 (satu) lembar kertas timah warna silver;
- 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah berisikan: 1 (satu) helai baju warna merah motif bunga, 1 (satu) helai baju kaos warna merah bertuliskan PERFORMANCE, 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu motif kotak-kotak, 1 (satu) helai celana panjang warna cokelat muda dan 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu bertuliskan AGREE SPORT;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru;
- 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih (jenis HP lipat);
- Uang berjumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Aldar Valeri |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik380