- MenyatakanTerdakwaI Dony Al Acong Alias Acong Bin RahmandanTerdakwa II Prastiwi Alias Tiwi Binti Sulinotersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan IBukan Tanamansebagaimana dalam dakwaanKedua;
- Menjatuhkan pidana terhadapPara Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjaraTerdakwaI Dony Al Acong Alias Acong Bin Rahmanselama6 (enam) tahun,Terdakwa II Prastiwi Alias Tiwi Binti Sulinoselama5 (lima) tahundan pidana dendamasing-masingsejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjaramasing-masingselama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani olehPara Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) dompet kecil warna kuning berisikan 3 (tiga) bungkus plastic bening klip merah narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar kertas berbentuk sendok, 5 (lima) bungkus plastic bening klip merah kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk sendok dan 1 (satu) buah BH warna merah;
- 1 (satu) alat hisap sabu-sabu (bong);
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) lembar kertas berbentuk sendok;
- 1 (satu) gulungan kertas timah;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 334/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 334/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Yuda Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepadaPara Terdakwamembayar biaya perkaramasing-masingsejumlahRp5.000,00 (limariburupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 334/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik300