- Menyatakan Terdakwa Hudan Dwi Witanto alias Jono Bin Suwanto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual belikan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,15 gr (nol koma satu lima gram), 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,15 gr (nol koma satu lima gram), 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,15 gr (nol koma satu lima gram), 1 (satu) plastik klip sedang bekas bungkus sabu-sabu, 1 (satu) buah rak box plastik warna pink, seperangkat alat hisap sabu-sabu (1 buah botol kaca yang tutupnya dilubangi, 1 pipet kaca, 1 sekrop plastik, 1 kompor, 1 korek api gas),1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi Note 9 warna biru, dirampas untuk dimusnahkan;
- uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 203/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Triu Artanti, Br Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta |
Panitera | Panitera Pengganti: Adang Tjepaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik320