- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA RAHA NOMOR 150/PDT.G/2021/PA.RH TANGGAL 19 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 MUHARRAM 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN SUSUNAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI;
- MENYATAKAN ALMARHUMAH HJ. NURSIAH TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 14 FEBRUARI 2014 KARENA SAKIT;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH HJ. NURSIAH ADALAH:
- H. DJUNAID PANGGABEAN BIN ALIATAS PANGGABEAN (PENGGUGAT I KONVENSI) SEBAGAI SUAMI ALMARHUMAH HJ. NURSIAH;
- DJUMALID PANGGABEAN BIN H. DJUNAID PANGGABEAN (PENGGUGAT II KONVENSI) SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG ALMARHUMAH HJ. NURSIAH;
- HJ. KUSMAWATI YUSUF (TERGUGAT I KONVENSI) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG ALMARHUMAH HJ. NURSIAH;
- ISKANDAR YUSUF (TERGUGAT II KONVENSI) SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG ALMARHUMAH HJ. NURSIAH;
- NURAIDA YUSUF (TERGUGAT III KONVENSI) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG ALMARHUMAH HJ. NURSIAH;
- MIKAEIL MANGARAJA PANGGABEAN BIN SYARIFUDDIN PANGGABEAN SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI (CUCU PEWASRIS);
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH HJ. NURSIAH BERUPA SATU BIDANG TANAH SELUAS 262 M2 YANG TERDAPAT BANGUNAN RUMAH PERMANEN, YANG TERLETAK DI JALAN GATOT SUBROTO, KELURAHAN WAMPONIKI, KECAMATAN KATOBU, KABUPATEN MUNA DENGAN BATAS-BATAS, SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN GATOT SUBROTO;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN TERATAI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN AKSES JALAN SETAPAK MASYARAKAT;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK BAPAK ARDI RAMADHAN;
- MENETAPKAN SEPAROH (1/2) DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH HJ. NURSIAH SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN NOMOR 4 DI ATAS MENJADI HAK H. DJUNAID PANGGABEAN BIN ALIATAS PANGGABEAN SELAKU SUAMI (DUDA) DAN SEPAROH (1/2) SISANYA ADALAH HARTA WARIS DARI PEWARIS HJ. NURSIAH;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI PEWARIS HJ. NURSIAH ADALAH:
-
- H. DJUNAID PANGGABEAN BIN ALIATAS PANGGABEAN SEBAGAI SUAMI MEMPEROLEH ATAU 7/28 DARI HARTA WARISAN;
- DJUMALID PANGGABEAN BIN H. DJUNAID PANGGABEAN SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG MEMPEROLEH 2/7 SISA DARI HARTA WARISAN ATAU 6/28 DARI HARTA WARISAN;
- HJ. KUSMAWATI YUSUF SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG MEMPEROLEH 1/7 SISA DARI HARTA WARISAN ATAU 3/28 DARI HARTA WARISAN;
- ISKANDAR YUSUF SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG MEMPEROLEH 2/7 SISA DARI HARTA WARISAN ATAU 6/28 DARI HARTA WARISAN;
- NURAIDA YUSUF SEBAGAI SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG MEMPEROLEH 1/7 SISA DARI HARTA WARISAN ATAU 3/28 DARI HARTA WARISAN;
- MIKAEIL MANGARAJA PANGGABEAN BIN SYARIFUDDIN PANGGABEAN SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUM SYARIFUDDIN PANGGABEAN BIN H. DJUNAID PANGGABEAN (CUCU PEWARIS) MEMPEROLEH 1/7 DARI HARTA WARISAN ATAU 3/28 DARI HARTA WARISAN;
- MENGHUKUM PARA PIHAK UNTUK MEMBAGI HARTA PENINGGALAN SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN NOMOR 4 DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA AMAR NOMOR 5 DI ATAS DAN MENGHUKUM PARA PIHAK UNTUK MEMBAGI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA AMAR NOMOR 6 DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA AMAR NOMOR 6.1 SAMPAI DENGAN 6.6. DI ATAS, SECARA NATURA DAN JIKA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA DIJUAL DIMUKA UMUM OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIAN MASING-MASING;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DAN TURUT TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.2.495.000,- (DUA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Raha Nomor 150/Pdt.G/2021/PA.Rh tanggal 19 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1443 Hijriyah dengan perbaikan susunan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi;
- Menyatakan almarhumah Hj. Nursiah telah meninggal dunia pada tanggal 14 Februari 2014 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Hj. Nursiah adalah:
- H. Djunaid Panggabean bin Aliatas Panggabean (Penggugat I Konvensi) sebagai suami almarhumah Hj. Nursiah;
- Djumalid Panggabean bin H. Djunaid Panggabean (Penggugat II Konvensi) sebagai anak laki-laki kandung almarhumah Hj. Nursiah;
- Hj. Kusmawati Yusuf (Tergugat I Konvensi) sebagai anak perempuan kandung almarhumah Hj. Nursiah;
- Iskandar Yusuf (Tergugat II Konvensi) sebagai anak laki-laki kandung almarhumah Hj. Nursiah;
- Nuraida Yusuf (Tergugat III Konvensi) sebagai anak perempuan kandung almarhumah Hj. Nursiah;
- Mikaeil Mangaraja Panggabean bin Syarifuddin Panggabean sebagai ahli waris pengganti (cucu Pewasris);
- Menetapkan harta peninggalan almarhumah Hj. Nursiah berupa satu bidang tanah seluas 262 M2 yang terdapat bangunan rumah permanen, yang terletak di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Gatot Subroto;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan teratai;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan akses jalan setapak masyarakat;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik bapak Ardi Ramadhan;
- Menetapkan separoh (1/2) dari harta peninggalan almarhumah Hj. Nursiah sebagaimana amar putusan nomor 4 di atas menjadi hak H. Djunaid Panggabean bin Aliatas Panggabean selaku suami (duda) dan separoh (1/2) sisanya adalah harta waris dari pewaris Hj. Nursiah;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris Hj. Nursiah adalah:
-
- H. Djunaid Panggabean bin Aliatas Panggabean sebagai suami memperoleh atau 7/28 dari harta warisan;
- Djumalid Panggabean bin H. Djunaid Panggabean sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/7 sisa dari harta warisan atau 6/28 dari harta warisan;
- Hj. Kusmawati Yusuf sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/7 sisa dari harta warisan atau 3/28 dari harta warisan;
- Iskandar Yusuf sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/7 sisa dari harta warisan atau 6/28 dari harta warisan;
- Nuraida Yusuf sebagai sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/7 sisa dari harta warisan atau 3/28 dari harta warisan;
- Mikaeil Mangaraja Panggabean bin Syarifuddin Panggabean sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Syarifuddin Panggabean bin H. Djunaid Panggabean (cucu pewaris) memperoleh 1/7 dari harta warisan atau 3/28 dari harta warisan;
- Menghukum para pihak untuk membagi harta peninggalan sebagaimana amar putusan nomor 4 dengan pembagian sebagaimana amar nomor 5 di atas dan menghukum para pihak untuk membagi harta warisan sebagaimana amar nomor 6 dengan pembagian sebagaimana amar nomor 6.1 sampai dengan 6.6. di atas, secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.495.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA KENDARI Nomor 29/Pdt.G/2021/PTA.Kdi |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mukhtar |
Hakim Anggota | H.chalid L, Brsaifuddin |
Panitera | Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM PROVISI MENYATAKAN PROVISI PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM EKSEPSI MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI ADALAH HARTA BERSAMA H. DJUNAID PANGGABEAN BIN ALIATAS PANGGABEAN DAN ALMARHUMAH HJ. NURSIAH; DALAM REKONVENSI MENOLAK SELURUH GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI Menyatakan Provisi para Penggugat tidak dapat diterima; DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI adalah harta bersama H. Djunaid Panggabean bin Aliatas Panggabean dan almarhumah Hj. Nursiah; DALAM REKONVENSI Menolak seluruh gugatan Para Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2021/PTA.Kdi
Statistik1990