- Menyatakan Terdakwa AHMAD SUWIDANG Bin UNTUNG SUPRAYOGI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD SUWIDANG Bin UNTUNG SUPRAYOGI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 219/Pid.B/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 219/Pid.B/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatria Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setyawan, Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol : G-4429-ABB, Tahun 2019, warna hitam, Noka MH1JM2120KK289225 Nosin : JM21E2269119, atas nama SRIATIN, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Gondang RT 6 RW 2 Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan beserta STNK dan kunci kontak; Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD IMAM BAEHAKI - 1 (satu) lembar bukti transaksi bulan April 2020 atas nama MUHAMMAD IMAM BAEHAKI, dengan nomor rekening BRI 596801017742531; - 1 (satu) lembar bukti transaksi bulan Mei 2020 atas nama MUHAMMAD IMAM BAEHAKI, dengan nomor rekening BRI 596801017742531; - 1 (satu) lembar bukti transaksi bulan Juni 2020 atas nama MUHAMMAD IMAM BAEHAKI, dengan nomor rekening BRI 596801017742531; - 1 (satu) lembar bukti transaksi bulan Juli 2020 atas nama MUHAMMAD IMAM BAEHAKI, dengan nomor rekening BRI 596801017742531; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.B/2021/PN Pkl
Statistik790