- Menyatakan Terdakwa AGUNG SUBROTO BIN HERI SUYADI (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu di dalam plastik warna merah yang terdiri dari: 3 (tiga) paket sabu dalam plastik klip kecil dibungkus kertas warna putih, 3 (tiga) paket Sabu dalam plastik klip kecil dibungkus tisu dilakban warna coklat, 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil diisolasi warna coklat dan 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil;
- 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil dilakban warna coklat;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas bungkus Sabu;
- 3 (tiga) pack plastik klip kecil;
- 1 (satu) pack sedotan plastic warna putih;
- 1 (satu) buah lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah korek api gas warna kuning dan biru;
- 1 (satu) potong jaket Eiger warna biru;
- Urine dalam tube;
- 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG galaxy J1 warna gold berikut simcardnya dengan Nomor WA 081328525054;
- 1 (satu) unit Handphone ADVAN warna hitam berikut simcardnya dengan Nomor WA 081328525138;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SRAGEN Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Meike Tampi, Mhbr Hakim Anggota Dyah Nur Santi |
Panitera | Panitera Pengganti: Retna Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Sgn
Statistik630