- Menyatakan terdakwa I MUJIYONO Alias CELENG Bin SAMAN, terdakwa II KARTIKO Alias KOKOK Bin HADI SUNOTO, terdakwa III SUNTORO Alias MONYET Bin Alm SUKIR, terdakwa IV AGUSTINUS LEONAD WELBY SALEH Bin Alm WELAS dan terdakwa V IVAN YUDHA ADI NEGARA Bin SOEJIKNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pemerasan Secara Bersama-sama? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk oppo warna biru.
- 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Pemuda Pancasila.
- 1 (satu) buah topi warna hitam garis garis.
- 1 (satu) buah KTA Pemuda Pancasila an. Mujiyono.
- 1 (satu) buah map bertuliskan SK PAC Carteker Jepon.
- 1 (satu) buah masker kain warna merah.
- 1 (satu) buah HP merk oppo warna merah.
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan Pemuda Pancasila.
- 1 (satu) buah topi berlogo angka 8 warna hitam.
- 1 (satu) buah buku kas Pemuda Pancasila Pac. Jepon.
- 1 (satu) buah buku daftar anggota Pemuda Pancasila PAC Jepon.
- 1 (satu) buah buku program kerja Pac Pemuda Pancasila Jepon.
- 1 (satu) buah buku nama daftar cafe dan Kepala Desa se Kec. Jepon.
- 1 (satu) buah proposal pembangunan Mushola hajar Aswad.
- 1 (satu) buah kaos warna hitam kombinasi orange (doreng).
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih.
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan Pemuda Pancasila.
- 1 (satu) buah KTA an. Kartiko.
- 1 (satu) buah masker kain warna hitam.
- 1 (satu) unit mobil New Avanza warna putih Nopol K-8692-FN beserta STNKnya.
- 1 (satu) buah tas warna coklat merk Fossil.
- Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- 1 (satu) buah buku tagihan warna coklat.
- 1 (satu) buah bolpoint warna hijau.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam Nopol K-5465-CE.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo type A92 warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol K-2563-QN beserta kunci.
- 1 (satu) buah helm standart warna hitam.
Putusan PN BLORA Nomor 86/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 86/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Soberi, Br Hakim Anggota Rahmat Dahlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikemblikan kepada terdakwa Mujiyono als Celeng Bin Saman Dikembalikan kepda terdakwa Agustinus Leonad Welby Saleh Bin alm Welas Dikembalikan kepada terdakwa Ivan Yudha Adi Negara Bin Soejikno. Dikembalikan kepada terdakwa Kartiko als Kokok Bin Hadi Sunoto. Dikembalikan kepada saksi Sutoyo Bin alm Parjo. Dikembalikan kepada saksi Masrindo Sinaga Binti Jannes Sinaga. Dikembalikan kepada saksi Rina Simamura anak dari Bangun Simamura. Dikembalikan kepada saksi Ratmini Binti Sanusi. Dikembalikan kepada saksi Suning Binti alm Suraji. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik930