- 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu seberat 36,67 (tiga puluh enam koma enam tujuh) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ekstasi berbentuk serbuk warna merah muda seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna hitam;
- 1 (satu) unit alat timbang digital warna hitam;
- 1 (satu) buah toples warna biru;
- 1 (satu) buah plastik klip besar;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Apple warna silver;
- Uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chahyan Uun Pryatna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Domas Manalu, Br Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. Heru bin Nurdin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa M. Heru bin Nurdin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik700