- Menyatakan Terdakwa I H. Andi Nurdin Bin Alm Mohammad Umar dan Terdakwa II Mohammad Arief Noorshiam Bin Alm Abdurrahman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal Barang, Nomor : 086/SKAB/KUDGM-JG/IV/2021, Tanggal 04 April 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Kirim, Nomor : 086/SK/KUDGM-JG/IV/2021, Tanggal 04 April 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, Nomor: 086/SPKD/KUDG- JG/IV/2021, Tanggal 04 April 2021;
- 1 (satu) lembar Permohonan Laporan Hasil Verifikasi, Nomor : 086/PLHV/KUDGM/JG/IV/2021, Tanggal 04 April 2021;
- 1 (satu) lembar Shipping Instruction, Nomor : 027/SI/KUD-S/III/2021, Tanggal 31 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Statement Of Barge Draught Survey, Tanggal 04 April 2021;
- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Royalti Provesional, Tanggal 05 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Verifikasi (LHV), Tanggal 04 April 2021;
- 1 (satu) lembar Commercial Invoice, Tanggal 04 April 2021;
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak, Tanggal 04 April 2021;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Jual Beli Batubara, Tanggal 1 Februari 2021;
- 1 (satu) buah layar computer merk DELL warna hitam;
- 1 (satu) buah keyboard warna hitam putih;
- 1 (satu) buah mouse computer warna hitam;
Putusan PN BATULICIN Nomor 190/Pid.B/2021/PN Bln |
|
Nomor | 190/Pid.B/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Jhonlin Group melalui saksi Wartono bin Iyas; Dikembalikan kepada Terdakwa I H. Andi Nurdin Bin Alm Mohammad Umar; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.B/2021/PN Bln
Statistik630