- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ansyar Bin H Darmadi dan Terdakwa II Iman Nur Aziz Bin Kusasi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ansyar Bin H Darmadi dan Terdakwa II Iman Nur Aziz Bin Kusasi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0.08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan;
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kompor terbuat dari macis warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam;
- uang tunai RP.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan 4 (empat) lembar mata uang lima puluh ribu rupiah dan 1 (satu) lembar uang seratus ribu rupiah;
Putusan PN BATULICIN Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Denico Toschani |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Adriana Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik670