- Menyatakan Terdakwa ARIFIN ALWAN als PINCUK bin ALWAN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melbihi 5 (lima ) gram, sebagaimana dalam dakwaan Ke- Satu Primair dan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dalam dakwaan Ke dua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIFIN ALWAN als PINCUK bin ALWAN (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000.,- ( dua milyard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Sabu dalam plastik klip diisolasi dobeltip seberat 0,64793 gram
- 1 (satu) paket ganja dalam plastik klip seberat 4,70774 gram
- 1 (satu) celana panjang jeans merk Levis warna biru
- 1 (satu) jaket warna hijau,
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno4f warna hitam berikut simcardnya dengan No. WA 081229516627,
- 1 (satu) buah kartu ATM tahap Xpresi BCA warna putih dengan nomor kartu 5379 4130 3772 6913,
- 4 (empat) paket sabu masing-masing dalam plastik klip diisolasi dobeltip warna hitam dengan berat keseluruhan1,50668 gram
- 11 (sebelas) paket sabu masing-masing dalam plastik klip dengan berat keseluruhan 5, 96993 gram di dalam kotak plastik yang ada tulisan SELECTION,
- 1 (satu) paket ganja dalam plastik klip, seberat 3,51624 gram,
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang ada sedotan warna putih terhubung pipet kaca,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna abu,
- 1 (satu) pack plastik klip yang semuanya berada di dalam kardus yang ada tulisan FROZEN
- 3 (tiga) paket Sabu masing-masing dalam plastik klip dengan berat keseluruhan 0,07230 gram
- 1 (satu) buah baju kemeja warna putih
- 1 (satu) paket ganja dalam plastik klip seberat 3,91873 gram
- 1 (satu) potong jaket warna merah marun
- 4 (empat) buah pohon bibit ganja masing-masing di dalam pot dengan tinggi 3 cm,,
- Urine dalam tube;
- 1 (satu) paket ganja dalam plastik klip kecil seberat 3,59544 gram
Putusan PN SEMARANG Nomor 498/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 498/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, Br Hakim Anggota Suwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Arena Pradata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untyuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara AGUS SISWANTO bin SURADI (alm); Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 498/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik190