- Menyatakan Terdakwa Sefrian Alias Rian Alias Dampleng Bin Rustam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara melawan hukum untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sefrian Alias Rian Alias Dampleng Bin Rustam dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Motor Mio dengan alamat nomor polisi R 1214 ND, nomor rangka MH35TL0047K523181 nomor mesin 5TL - 524720 dan STNK atas nama ALFIAN ROSADI dengan alamat Nomor Polisi R 3570 AS dengan nomor rangka MH35TL0047K523181 nomor mesin 5TL - 524720;
- 2 (dua) buah Handphone masing-masing 1 (satu) buah handphone merk Realme 7 Warna biru dengan simcard nomor 085326670313 dan 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi 4 Warna Gold;
- 2 (dua) buah Kartu ATM BRI masing-masing warna biru dengan nomor kartu 6013 0100 4883 1268 dan Kartu ATM BRI warna hijau dengan nomor kartu 5221 8411 7226 6537;
- 1 satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. SEFRIAN dengan NIK 3302142304910001
Putusan PN BANYUMAS Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Bms |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Azizy, M.hbr Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Asnawi, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Sefrian Alias Rian Alias Dampleng Bin Rustam; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Bms
Statistik770