- Menyatakan Terdakwa Ita Novitasari Alias Oviee Binti Aang Burhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara melawan hukum untuk menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ita Novitasari Alias Oviee Binti Aang Burhan dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket dari pengirim atas nama PUTRI RATNASARI dengan alamat pengiriman Makassar, nomor HP +628525539921 dengan alamat penerima atas nama OVIEE d/a Jln. Balaidesa Karangsari RT 001 RW 001 Desa Karangsari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau atau Ganja Sintetis dalam kemasan atau pouch plastik (Kode A) dengan berat brutto 104,67 (seratus empat koma enam tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau atau Ganja Sintetis dalam kemasan atau pouch plastik (Kode B) dengan berat brutto 104,31 (seratus empat koma tiga satu) gram yang masing-masing diselipkan ke 2 (dua) buah celana jeans warna abu-abu dan biru dan kemudian dimasukkan dalam kantong plastik belanja besar dan dibungkus rapi;
- 5 (lima) bungkus plastik warna pink (Kode C1 s/d C5) yang berisi tembakau atau ganja sintetis dengan berat brutto keseluruhan 10,63 (sepuluh koma enam tiga) gram dan 4 (empat) paket kecil bungkus berwarna hitam (D1 s/d D4) yang di dalamnya berisi tembakau atau ganja sintetis dengan berat brutto keseluruhan 12,63 (dua belas koma enam tiga) gram yang disimpan dalam tas plastik warna hitam bertuliskan Hello;
- 1 (satu) buah baskom warna merah yang di dalamnya berisi : 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran 6x10 cm, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran 8x5 cm, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran 6x4 cm, 1 (satu) bungkus plastik es, 1 (satu) bungkus stiker, 2 (dua) pack kertas tembakau cap Wayang, 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus tembakau sintetis;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam beserta simcard nomor 082133163029;
- 2 (dua) buah Kartu ATM Paspor Debit BCA masing-masing warna biru dengan nomor kartu 6019 0017 5517 6314 dan Kartu ATM warna gold dengan nomor kartu 6019 0026 6449 7825;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. ITA NOVITASARI dengan NIK 3302206911920004 atas nama Ita Novitasari;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Bms |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Azizy, M.hbr Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi |
Panitera | Panitera Pengganti Imam Subekti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Ita Novitasari Alias Oviee Binti Aang Burhan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Bms
Statistik1090