- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ; ---------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM TERTANGGAL 12 JUNI 2013 NO. 01/PID.SUS/2013/PN.MTR. SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : ------------------------------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DRS. H.AHMAD SHOLIHAN, MSI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN; ---------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DI JATUHI TERDAKWA DI KURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DI JATUHKAN ; ---------------------------------------------
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; ------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM UNTUK SELEBIHNYA ; -----------------------------------------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 12 Juni 2013 No. 01/Pid.Sus/2013/PN.MTR. sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Drs. H.AHMAD SHOLIHAN, Msi dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; ---------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah di jatuhi Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ; ---------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk selebihnya ; -----------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding ditetapkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 8/PID.TPK/2013/PT MTR |
|
Nomor | 8/PID.TPK/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arif Supratman |
Hakim Anggota | H. Sutardjo, Brh. Sutan Badri |
Panitera | Baiq Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.TPK/2013/PT MTR
Statistik530