- MENYATAKAN EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT IDAN TERGUGAT II, SERTA TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING I DAN TERBANDING II SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING I DAN TERBANDING II/PARA TERGUGATREKONVENSISEMULA PARA PENGGUGATTIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PEROLEHAN TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00085 TAHUN 2020, SURAT UKUR NOMOR 00064/2020 TANGGAL 6 JANUARI 2020 SELUAS 5.870M?2;YANG TERLETAK DI NAGARI SUMPUR KECAMATAN BATIPUH SELATAN KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT YANG DIDAPAT OLEH PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI MELALUI PERBUATAN HUKUM JUAL BELI ADALAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU;
- MENYATAKAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI ADALAH ORANG YANG BERHAK ATAS TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00085 TAHUN 2020, SURAT UKUR NOMOR 00064/2020 TANGGAL 6 JANUARI 2020 SELUAS 5.870M?2;YANG TERLETAK DI NAGARI SUMPUR KECAMATAN BATIPUH SELATAN KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT;
- MENGHUKUM TERBANDING I DAN TERBANDING II SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBONGKAR/MEROBOHKAN BANGUNAN YANG TELAH DIDIRIKAN, BAIK SECARA SUKARELA ATAU DENGAN BANTUAN ALAT BERAT DAN PENGAMANAN APARAT KEAMANAN NANTINYA APABILA INGKAR MELAKSANAKAN PUTUSAN NANTINYA;
- MENGHUKUM TERBANDING I DAN TERBANDING II SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00085 TAHUN 2020, SURAT UKUR NOMOR 00064/2020 TANGGAL 6 JANUARI 2020 SELUAS 5.870 M?2;YANG TERLETAK DI NAGARI SUMPUR KECAMATAN BATIPUH SELATAN KABUPATENTANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT KEPADA PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II/PENGGUGAT II REKONPENSI DALAM KEADAAN KOSONG DAN BEBAS DARI HAKNYA DAN HAK ORANG LAIN YANG DIPEROLEH DARIPADANYA;
- MENGHUKUM TERBANDING I DAN TERBANDING II SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARI KETERLAMBATAN DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN UNTUK MEROBOHKAN/MEMBONGKAR BANGUNAN YANG DIDIRIKAN ATAS TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00085 TAHUN 2020, SURAT UKUR NOMOR 00064/2020 TANGGAL 6 JANUARI 2020 SELUAS 5.870 M?2;YANG TERLETAK DI NAGARI SUMPUR KECAMATAN BATIPUH SELATAN KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT, TERHITUNG SEJAK PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM TERBANDING I DAN TERBANDING II SEMULA PARA PENGGUGATKONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan eksepsi Para Pembanding semula Tergugat Idan Tergugat II, serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Terbanding I dan Terbanding II semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan eksepsi Terbanding I dan Terbanding II/Para TergugatRekonvensisemula Para Penggugattidak dapat diterima;
- Menyatakan perolehan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00085 tahun 2020, Surat Ukur Nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 seluas 5.870m?2;yang terletak di Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat yang didapat oleh Pembanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi dari Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat II Rekonvensi melalui perbuatan hukum jual beli adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan Pembanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi adalah orang yang berhak atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00085 tahun 2020, Surat Ukur Nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 seluas 5.870m?2;yang terletak di Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat;
- Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membongkar/merobohkan bangunan yang telah didirikan, baik secara sukarela atau dengan bantuan alat berat dan pengamanan aparat keamanan nantinya apabila ingkar melaksanakan putusan nantinya;
- Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00085 tahun 2020, Surat Ukur Nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 seluas 5.870 m?2;yang terletak di Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan KabupatenTanah Datar Provinsi Sumatera Barat kepada Pembanding II semula Tergugat II/Penggugat II Rekonpensi dalam keadaan kosong dan bebas dari haknya dan hak orang lain yang diperoleh daripadanya;
- Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan untuk merobohkan/membongkar bangunan yang didirikan atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00085 tahun 2020, Surat Ukur Nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 seluas 5.870 m?2;yang terletak di Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula Para PenggugatKonvensi/Para Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 163/PDT/2021/PT PDG |
|
Nomor | 163/PDT/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mirdin Alamsyah |
Hakim Anggota | Inrawaldi, Brcharles Simamora |
Panitera | Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:- MENERIMAPERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT IDAN TERGUGAT II KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG, NOMOR 7/PDT.G/2020/PNPDP TANGGAL13 JULI2021, YANGDIMOHONKANBANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOKPERKARA DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI:- Menerimapermohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat Idan Tergugat II Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang, Nomor 7/Pdt.G/2020/PNPdp tanggal13 Juli2021, yangdimohonkanbanding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOKPERKARA DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1231 PK/PDT/2023
Banding : 163/PDT/2021/PT PDG
Statistik1690