- Menyatakan Terdakwa MUH. IKMAL Alias OMPONG Bin ABD. WAHID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (tahun) dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) sachet isi kristal bening narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 1,20 (satu koma dua nol) gram atau berat netto 0,3601 (nol koma tiga enam nol satu) gram;
- 1 (satu) wadah warna putih dan diisolasi hitam yang berisikan 3 (tiga) sachet isi kristal bening narkotika jenis shabu dengan total bruto 1,56 (satu koma lima enam) gram atau berat netto 0,7125 (nol koma tujuh satu dua lima) gram;
- 1 (satu) unit HP merk samsung warna biru dengan simcard 085333704204;
- 1 (satu) set alat isap narkotika (bong);
- 2 (dua) buah sendok takar dari pipet warna bening;
- 1 (satu) buah korek api gas dengan sumbunya;
- 4 (empat) sachet bekas pakai;
Putusan PN UNAAHA Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Unh |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Koko Riyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulnia Pratiwi.br Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Ariani Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Unh
Statistik540