- Menyatakan Terdakwa RUSWANDI alias WANDUT Bin ABDUL RAHMAN (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat perjanjian/pernyataan yang ditanda tangani oleh saudara ARSANI dan saudara RUSWANDI pada tanggal 19 April 2021 di Desa Maluka Baulin Kec. Kurau Kab. Tanah Laut dengan diketahui Kepala Desa.
- 1 (satu) unit sepeda motor scooter merk Honda NC11A3C (Vario) warna biru hitam, Nomor Register Polisi DA-6406-LR, Nomor Rangka MH1JF911XBK372252, Nomor Mesin JF91E1370215 beserta 1 (satu) anak kunci kontak.
- 1 (satu) lembar STNK a.n. WARONO berlaku s/d 05 Agustus 2021.
- 1 (satu) unit sepeda motor scooter merk Honda ACF1L21B06 (Scoopy), warna merah hitam, Nomor Register Polisi DA-6445-LAV, Nomor Rangka MH1JFL116FK212310, Nomor Mesin JFL1E12132244 beserta 1 (satu) anak kunci kontak.
- 1 (satu) lembar STNK a.n. WIJI RAHAYU berlaku s/d 28 Maret 2020.
Putusan PN PELAIHARI Nomor 154/Pid.B/2021/PN Pli |
|
Nomor | 154/Pid.B/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Kartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa RUSWANDI alias WANDUT Bin ABDUL RAHMAN (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.B/2021/PN Pli
Statistik970