Putusan PN BANYUWANGI Nomor 128/Pid.B/2021/PN Byw |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nova Flory Bunda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisiana, Hakim Anggota Firlando |
Panitera | Slamet Syafi’udin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Richo Setiyo Kurniawan Bin Robert Agus Subiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah pispot (wadah yang terbuat dari plastic yang biasanya untuk wadah air seni orang yang dalam keadaan sakit)- 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan pencuci piring yang sudah tercampur dengan airKesemuanya dikembalikan kepada saksi Robert Agus Subiyanto- 1 (satu) batang besi pipa ukuran 1 (satu) inchi yang terbuat dari bahan besi warna putih sepanjang kurang lebih 40 cm (empat puluh centimeter)Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1432 K/Pid/2021
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Byw
Statistik670