- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 5 JULI 2021 NOMOR 1097/PDT.G/2020/PN DPS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI JUMLAH HUTANG YANG HARUS DIBAYAR OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN SISTEMATIKA AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I UNTUK SELURUHNYA;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA AKTA PERJANJIAN PEMBIAYAAN NO. 01 TANGGAL 18 APRIL 2016 ANTARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DENGAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) ATAS SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 242/DESA TIBUBENENG DENGAN LUAS 132 M2 SEPERTI DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR TANGGAL 20 AGUSTUS 2009 NOMOR 3610/TIBUBENENG/2009 YANG TERLETAK DI DESA TIBUBENENG KECAMATAN KUTA UTARA KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI TERCATAT ATAS NAMA I GUSTI AGUNG MADE SANTIYASA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR SELURUH KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBESAR
- MENGHUKUM TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN SENILAI RP200.000.000 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SECARA TUNAI, SEKETIKA DAN SEKALIGUS SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP;
- MENOLAK PETITUM SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONVENSI /PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan negeri Denpasar tanggal 5 Juli 2021 Nomor 1097/Pdt.G/2020/PN Dps yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai jumlah hutang yang harus dibayar oleh Pembanding semula Tergugat I kepada Terbanding semula Penggugat dan sistematika amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pembiayaan No. 01 tanggal 18 April 2016 antara Pembanding semula Tergugat I dengan Terbanding semula Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana tersebut dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 242/Desa Tibubeneng dengan luas 132 m2 seperti diuraikan dalam surat Ukur tanggal 20 Agustus 2009 nomor 3610/Tibubeneng/2009 yang terletak di desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali tercatat atas nama I Gusti Agung Made Santiyasa;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar seluruh kewajiban pembayaran kepada Terbanding semula Penggugat sebesar
- Menghukum Turut Terbanding semula TERGUGAT II untuk membayar kerugian senilai Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Terbanding semula PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menolak petitum selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Pembanding semula Tergugat I Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PT DENPASAR Nomor 142/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 142/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Dewa Made Alit Darma |
Hakim Anggota | Sunardi, Brsoesilo Atmoko |
Panitera | Anak Agung Istri Agung Mirah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA RP. 2.581.702.179 (DUA MILIAR LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS DUA RIBU SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RUPIAH) SECARA TUNAI, SEKETIKA DAN SEKALIGUS SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Rp. 2.581.702.179 (Dua Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/PDT/2021/PT DPS
Statistik1170