- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI / PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GIANYAR NOMOR 259/PDT.G/2020/PN GIN TANGGAL 29 JULI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN:
- AKTA PERJANJIAN NOMOR 10, TANGGAL 20 SEPTEMBER 2005;
- AKTA PERJANJIAN NOMOR 12, TANGGAL 20 SEPTEMBER 2005;
- AKTA KUASA NOMOR 11, TANGGAL 20 SEPTEMBER 2005;
- AKTA KUASA NOMOR 13, TANGGAL 20 SEPTEMBER 2005;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI / PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Dalam Konvensi / Para Tergugat Dalam Rekonvensi;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 259/Pdt.G/2020/PN Gin tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Dalam Konvensi;
- Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Dalam Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan:
- Akta Perjanjian Nomor 10, tanggal 20 September 2005;
- Akta Perjanjian Nomor 12, tanggal 20 September 2005;
- Akta Kuasa Nomor 11, tanggal 20 September 2005;
- Akta Kuasa Nomor 13, tanggal 20 September 2005;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Dalam Rekonvensi untuk yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Dalam Konvensi / Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT DENPASAR Nomor 149/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 149/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | H. Zaeni, Brsuhartanto |
Panitera | I Nyoman Jaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS ANAK AGUNG BAGUS PUTRAJAYA, S.H. ADALAH BATAL DEMI HUKUM; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Yang dibuat di hadapan Notaris Anak Agung Bagus Putrajaya, S.H. adalah batal demi hukum; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/PDT/2021/PT DPS
Statistik1960