- Menyatakan Terdakwa Kade Asawirawan Alias Kade Ngrunyam Putra Dari Made Kacung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kade Asawirawan Alias Kade Ngrunyam Putra Dari Made Kacung dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 22 (dua puluh dua) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahahan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah cincin emas 22 karat seberat 2,6 gram;
- 1 (satu) buah gelang emas 22 karat seberat 10 gram;
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar dan uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar;
- 1 (satu) buah nota pembelian 1 (satu) buah cincin emas 22 karat seberat 2,6 gram dari toko emas Nurul;
- 1 (satu) buah nota pembelian 1 (satu) buah gelang emas 22 karat seberat 10 (sepuluh) gram dari toko Stand Emas Tunas Harapan;
- 1 (satu) buah nota pembelian 1 (satu) buah cincin emas 23 (dua puluh tiga) karat seberat 2,4 gram dari toko emas Anugerah;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 141/Pid.B/2021/PN Pky |
|
Nomor | 141/Pid.B/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Darpawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo, Br Hakim Anggota Haryogi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti Nisfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada Saksi Nafiah alias Bu?de Didik Bin Samaun; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2021/PN Pky
Statistik950