- Menyatakan Terdakwa Rusdi alias Cuddi bin Rustam tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 39 cm, panjang gagang parang 12,5 cm terbuat dari kayu warna cokelat dan panjang mata parang 26,5 cm dengan sarung parang terdapat tali pengikat warna hijau;
- ;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam merk Yamaha Vega ZR tanpa plat nomor;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor warna merah hitam merk Yamaha Vega ZR;
- 1 (satu) buah kunci motor Yamaha Vega ZR warna silver kuning dengan tali gantungan warna biru;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru bermerek Ovil;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam bermerek Spyderbilt;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam bermerek Swallow;
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru ber merk pull dan bear;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam dengan tiga robekan bekas tusukan bermerk Fuk plus;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru bermerk Ando;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna merah putih merk Honda CRF 150 tanpa plat nomor;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor warna merah putih merk Honda CRF 150;
- 1 (satu) buah kunci motor Honda CRF 150 warna hitam silver dengan tali gantungan warna hitam;
- kepada keluarga Irfan Jalil melalui Saksi Dawing bin Andi Kuddusi;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 132/Pid.B/2021/PN Pky |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herwindiyo Dewanto, Br Hakim Anggota Haryogi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti Faqih Azhury M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Pky
Statistik1270