- Menyatakan Terdakwa Muslimat Alias Aco Bin Mustakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam alternatif ke-1;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muslimat Alias Aco Bin Mustakim dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachset/paket plastic bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,0918 gram;
- 1 (satu) sachset sedang yang berisi 100 (seratus) sachset kecil kosong;
- 2 (dua) sendok yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah pireks kaca bening;
- 1 (satu) alat hisap sabu-sabu (bong);
- Uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang 4 (empat) lembar uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Pky |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Darpawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo, Br Hakim Anggota Haryogi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Nirmala Nurdin B. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Pky
Statistik950