- Menyatakan Terdakwa IKurdi Bin Kamaruddin, Terdakwa IINaim Alias Nain Bin Ismail, Terdakwa IIIMuh Arsyad Alias Arsyad Bin Arifin, Terdakwa IVAdrian Alias Vijai Bin Abd Wahab, dan Terdakwa VMunir Bin Jahidintelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perlawanan terhadap pejabat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa IKurdi Bin Kamaruddin, Terdakwa IINaim Alias Nain Bin Ismail, Terdakwa IIIMuh Arsyad Alias Arsyad Bin Arifin, Terdakwa IVAdrian Alias Vijai Bin Abd Wahab, dan Terdakwa VMunir Bin Jahidindengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang ada bagian depan baju bertuliskan ?Never Say Never?;
- 1 (satu) lembar celana jeans berwarna biru merek Levis Denim;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna abu-abu dengan garis-garis hitam dan putih pada bagian pinggang dan kantong celana;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam yang bertuliskan ?San Savero?;
- 1 (satu) buah topi berwarna cream yang bertuliskan ?Vans?;
- 1 (satu) lembar Sweeter berwarna kuning yang bertuliskan pada bagian depan ?CHPT3?;
- 1 (satu) lembar celana jeans Panjang berwarna hitam;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 123/Pid.B/2021/PN Pky |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Penguasa Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Ares Bernando |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herwindiyo Dewanto, Br Hakim Anggota Sigit Yudoyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Nurhayati Syamsuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN Pky
Statistik820