- Menyatakan Terdakwa I Muliadi alias Pulli bin Kibe, Terdakwa II Jamaruddin alias Allo bin Dawwi, Terdakwa III Munir bin Jahidin, Terdakwa IV Dilman alias Immang bin Bahar, dan Terdakwa V Samsul alias Ancu bin Bahar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-5 (lima);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muliadi alias Pulli bin Kibe, Terdakwa II Jamaruddin alias Allo bin Dawwi, Terdakwa III Munir bin Jahidin, Terdakwa IV Dilman alias Immang bin Bahar, dan Terdakwa V Samsul alias Ancu bin Bahar oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Muliadi alias Pulli bin Kibe, Terdakwa II Jamaruddin alias Allo bin Dawwi, Terdakwa IV Dilman alias Immang bin Bahar, dan Terdakwa V Samsul alias Ancu bin Bahar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna cream;
- 1 (satu) lembar kaos berwarna merah bertuliskan ?JIM BOY?;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna abu-abu yang bergaris berwarna hitam;
- 1 (satu) buah flash disk merk Sandisk warna merah dan hitam yang berisi rekaman video;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Pky |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo, Br Hakim Anggota Haryogi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti Nisfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dimusnahkan; dikembalikan kepada Saksi H. Darwis Bin H. Ladong; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Pky
Statistik2080