- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat I - PT. Hadez Graha Utama telah melakukan perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji ) terhadap Penggugat/ Jakub Prasetyo Untoro, atas perbuatannya yang lalai berdasarkan surat tertulis dari Tergugat I - PT. Hadez Graha Utama pada tanggal 22 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bpk. AHMAD SAEPULLOH tentang persetujuan pengembalian uang milik Penggugat dan berdasarkan Somasi ? Surat Perintah Bayar pada tanggal 16 Desember 2020 dari Penggugat melalui kuasanya, yang telah lalai melakukan pengembalian uang sebesar Rp 183.038.400,- yang telah lewat jatuh tempo pada tanggal 28 Desember 2020 ;
- Menghukum Tergugat I - PT. Hadez Graha Utama membayar penggantian biaya, kerugian, dan bunga kepada Penggugat/ Jakub Prasetyo Untoro akibat perbuatan Tergugat yang telah melakukan Wanprestasi ( Ingkar Janji ) dengan perincian sebagai berikut ;
- Penggantian Biaya ;
Putusan PN BEKASI Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Putu Yusmai Hardika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syakilah, Br Hakim Anggota Basuki Wiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Wismayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Pengembalian/Refund Booking fee.........................................................................Rp 15.000.000,- Pembayaran Angsuran sebanyak 16 X ..............................Rp 168.038.400,- _____________ + total Rp 183.038.400,- ( Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah ) 4.Menghukum tergugat I untuk membayar bunga uang morotair sebesar 6%x12xRp.183.038.400,-atau 0,5 X 183.038.400 perbulan sehingga besarnya Rp.915.l92,- perbulan. 5.Menyatakan Surat Pemesanan Pembelian No. SP/HGU-JCC/02-19/0259, pada tanggal 02 Febuari 2019 yang ditandatangani oleh Penggugat/ Jakub Prasetyo Untoro dengan Tergugat I - PT. Hadez Graha Utama adalah batal dan tidak mengikat berdasarkan Putusan perkara aquo ; 6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng sebesar Rp.2.356.800,-(dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah). 7.Menolak gugatan penggugat selain dan untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik1440